Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Senin, 08 Desember 2014
MAKALAH
Etika
jurnalistik
Oleh : Vivi
Yuli Astuti
Mata Kuliah :
Jurnalistik
Semester/Kelas : II B
Program Study : Bahasa Inggris
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Pakuan, Jl. Pakuan PO Box
452 Bogor 16143 Jawa Barat
Indonesia.
Kata Pengantar
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT yang telah memberikan berkat, rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga
kami Kelompok 2 dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Etika Jurnalistik”.
Dalam penyusunannya, para penulis
mendapatkan banyak bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan banyak terima kasih bagi mereka
yang telah memberikan pikirannya dalam membantu menyelesaikan makalah ini.
Tak ada gading yang tak retak. Para
penulis menyadari bahwa makalah ini masih diliputi kesalahan-kesalahan yang
perlu diperbaiki. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar kami bisa lebih baik
lagi untuk kedepannya.
Akhir kata, para penulis berharap
makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kelompok II
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................. 1
Daftar Isi ................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ................................................................................. 3
1.2. Perumusan Masalah ............................................................................. 3
1.2. Perumusan Masalah ............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian
Jurnalistik ............................................................................ 4
·
Pengertian Etika Jurnalistik
.................................................................... 5
- Kode
Etik Jurnalistik
·
Pengertian Kode Etik ........................................................................... 6
·
Pentingnya Kode Etik
........................................................................... 6
·
Tanggung jawab wartawan
................................................................... 10
·
Kode Etik Wartawan ........................................................................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................. 13
B. Penutup .............................................................................. 13
Daftar pustaka ............................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Adanya pihak yang
merasa resah dengan adanya kebebasan pers. Keresahan itu dinyatakan dalam
bentuk ungkapan yang berbunyi “Kebebasan pers tanpa batas”, padahal tidak ada
kebebasan yang tidak memiliki batas di dalam masyarakat modern, termasuk di
Negara paling liberal sekalipun. Tak terkecuali di lingkungan masyarakat
primitif. Mereka bahkan menganut aturan-aturan tertentu dalam menjalankan
keprimitifannya.
Dimanapun tulisan jurnalis dipublikasikan,
baik di Koran, online di web atau lewat siaran radio dan televisi, jurnalis
harus mengikuti aturan moral dan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang
spesifik dan pedoman serta prinsip dasar umum. Beberapa aturan dan prinsip ini
dinamakan “etika”. Hukum dan etika adalah pedoman bagi jurnalis untuk menjawab
persoalan yang cukup rumit dalam mengumpulkan berita, pelaporan, penulisan, dan
editing.
Apakah yang membatasi pers dalam menjalankan
kebebasannya, yang dinilai sebagai hak yang asasi itu? Setidaknya ada empat hal
yang perlu dipertimbangkan setiap orang saat berbicara soal kebebasan pers,
yaitu: undang-undang (UU) dan hukum positif (delik pers), konsep atau sistem
nilai yang dianut masyarakat, kode etik, dan teori jurnalisme. Di makalah ini
akan memaparkan tentang kebebasan pers.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas, perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan etika jurnalistik ?
2. Apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik
?
3. Pentingkah adanya kode etik jurnalistik dan
siapa yang berhak merumuskan kode etik ?
4. Apa saja tanggung jawab wartawan ?
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian jurnalistik
Pada mulanya jurnalistik hanya
mengelola hal-hal yang sifatnya informatif saja. Itu terbukti pada Acta Diurna
sebagai produk jurnalistik pertama pada zaman Romawi Kuno, ketika kaisar Julius
Caesar berkuasa.
Sekilas tentang pengertian dan perkembangan
jurnalistik, Assegaff sedikit menceritakan sedikit sejarah. Bahwa jurnalistik
berasal dari kata Acta Diurna, yang terbit di zaman Romawi, dimana
berita-berita dan pengumuman ditempelkanatau dipasang di pusat kota yang di
kala itu disebut Forum Romanum. Namun asal kata jurnalistik adalah “Journal”
atau “Du jour” yang berarti hari, di mana segala berita atau warta sehari itu
termuat dalam lembaran tercetak. Karena kemajuan teknologi dan
ditemukannyapencetakan surat kabar dengan system silinder (rotasi), maka
istilah “pers muncul”, sehingga orang lalu mensenadakan istilah “jurnalistik”
dengan “pers”. Sejarah yang pasti tentang jurnalistik tidak begitu jelas
sumbernya, namun yang pasti jurnaliatik pada dasarnya sama yaitu diartikan
sebagai laporan. Dan dari pengertian ada beberapa versi. Kalau dalam dari
sejarah Islam cikal bakal jurnalistik yang pertama kali didunia adalah pada
zaman Nabi Nuh.
Suhandang dalam bukunya juga
menerangkan sejarah Nabi Nuh teerutama dalam menyinggung tentang
kejurnalistikan. Dikisahkan bahwa pada waktu itu sebelum Allah SWT menurunkan
banjir yang sangat hebatkepada kaum yang kafir, maka datanglah maiakat utusan Allah
SWT kepada Nabi Nuh agar ia memberitahukan cara membuat kapal sampai selesai.
Kapal yang akan dibuatnya sebagai alat untuk evakuasi Nabi Nuh beserta sanak
keluarganya, seluruh pengikutnya yang shaleh dan segala macam hewan
masing-masing satu pasang. Tidak lama kamudian, seusainya Nabi Nuh membuat
kapal, hujan lebat pun turun berhari-hari tiada hentinya. Demikian pula angin
dan badai tiada henti, menghancurkan segala apa yang ada di dunia kecuali kapal
Nabi Nuh. Dunia pun dengan cepat menjadi lautan yang sangat besar dan luas.
Saat itu Nabi Nuh bersama oranng-orang yang beriman lainnya dan hewan-hewan itu
telah naik kapal, dan berlayar dengan selamat diatas gelombang lautan banjir
yang sangat dahsyat.
Hari larut berganti malam,
hingga hari berganti hari, minggu berganti minggu. Namun air tetap menggenang
dalam, seakan-akan tidak berubah sejak semula. Sementara itu Nabi Nuh beserta
lainnya yang ada dikapal mulai khawatir dan gelisah karena persediaan makanan
mulai menipis. Masing-masing penumpang pun mulai bertanya-tanya, apakah air bah
itu memang tyidak berubah atau bagaimana? Hanya kepastian tentang hal itu saja
rupanya yang bisa menetramkan karisuan hati mereka. Dengan menngetahui situasi
dan kondisi itu mereka mengharapkan dapat memperoleh landasan berfikir untuk
melakukan tindak lanjut dalam menghadapi penderitaanya, terutama dalam
melakukan penghematan yang cermat.
Guna memenuhi keperluan dan
keinginan para penumpang kapalnya itu Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke
luar kapal untuk meneliti keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Setelah
beberapa lama burung itu terbang mengamati keadaan air, dan kian kemari mencari
makanan, tetapi sia-sia belaka. Burung dara itu hanya melihat daun dan ranting
pohon zaitun (olijf) yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun di
patuknya dan dibawanya pulang ke kapal. Atas datangnya kembali burung itu
dengan membawa ranting zaitun. Nabi Nuh mengambil kesimpulan bahwa air bah
sudah mulai surut, namun seluruh permukaan bumi masih tertutup air, sehingga burung
dara itu pun tidak menemukan tempat untuk istirahat demikianlah kabar dan
berita itu disampaikan kepada seluruh anggota penumpangnya.
Atas dasar fakta tersebut,
para ahli sejarah menamakan Nabi Nuh sebagai seorang pencari berita dan penyiar
kabar (wartawan) yang pertama kali di dunia. Bahkan sejalan dengan
teknik-teknik dan caranya mencari serta menyiarkan kabar (warta berita di zaman
sekarang dengan lembaga kantor beritannya). Mereka menunjukan bahwa
sesungguhnya kantor berita yang pertama di dunia adalah Kapal Nabi Nuh.
Seiring kemajuan teknologi informasi maka yang
bermula dari laporan harian maka tercetak manjadi surat kabar harian. Dari
media cetak berkembang ke media elektronik, dari kemajuan elektronik
terciptalah media informasi berupa radio. Tidak cukup dengan radio yang hanya
berupa suara muncul pula terobosan baru berupa media audio visual yaitu TV
(televisi). Media informasi tidak puas hanya dengan televisi, lahirlah berupa
internet, sebagai jaringan yang bebas dan tidak terbatas. Dan sekarang dengan
perkembangan teknologi telah melahirkan banyak media (multimedia)
2.2 Pengertian
Etika Jurnalistik
Kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu
“ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu ilmu tentang apa yang baik
dan buruk mengenai hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut
suatu golongan masyarakat
Kata
jurnalistik juga berasal dari bahasa Yunani, yaitu “diurna”, dalam bahasa
Inggris yaitu “journal” yang berarti catatan harian. Jurnalistik itu sendiri
adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian
dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala dengan menggunakan sarana-sarana
penerbitan yang ada. Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan
media cetak, elektronik, dan jenis saluran lainnya.
Jadi, pengertian etika jurnalistik adalah
standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam
melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan
hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis
bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak
masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku
keliru dari si jurnalis bersangkutan.
2.3Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode
etik merupakan panduan moral dan etika kerja yang disusun dan di tetapkan oleh organisasi
atau profesi seperti dokter, pengacara, guru, jurnalis, dan lain-lain. Selain
sebagai pedoman, fungsi kode etik juga mengatur mengenai hal-hal yang
seharusnya boleh dilakukan dan tidak. Maksudnya adalah untuk mencegah anggota
organisasi profesi bersangkutan melakukan praktik-praktik merugikan profesi dan
masyarakat, apalagi praktik-praktik yang menyangkut pelanggaran pidana. Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah
aturan tata sila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap,
tingkah laku, dan tata karma penerbitan.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan
hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan
pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan umum dan
tanggung jawab.
2.4 Pentingnya
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran adalah hak
paling mendasar yang dimiliki setiap insan jurnalis, yang wajib dijunjung tinggi
dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran
merupakan hak jurnalis yang dijamin konstitusi, mengingat Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara hukum, maka setiap jurnalis wajib menegakkan
hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan
pikiran.
Dalam bidang jurnalisme kode etik diperlukan karena adanya tuntutan
yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Di sisi lain, kode etik juga dibuat
untuk melindungi organisasi dan anggota profesinya dari tekanan atau hal-hal
merugikan yang datang
dari luar. Jadi, kode etik biasanya sebagian juga bermuatan masalah-masalah
yang di atur dalam delik pers.
Lalu siapa yang berhak merumuskan Kode Etik
Jurnalistik ini?
Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi
profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota
organisasi. Misalnya
: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para
dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan
Hakim Indonesia), dan seterusnya. Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen
(AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode
Etik sendiri.
AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain
secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang
diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.Selain organisasi
profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan
Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.
Harian Media Indonesia, misalnya, sudah
memiliki dua hal tersebut.[3] Isinya cukup lengkap, sampai ke soal “amplop”,
praktek pemberian uang dari sumber berita kepada jurnalis, yang menimbulkan
citra buruk terhadap profesi jurnalis karena seolah-olah jurnalis selalu bisa
dibeli. Meskipun
disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di
Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat
universal dan tak banyak berbeda.
Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang
membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta,
misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan perbedaan latar
belakang budaya negara-negara bersangkutan. Untuk gambaran yang lebih jelas,
sebagai contoh di sini disajikan Kode Etik AJI.
Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan
prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan
pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang
kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan
pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi
penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis
untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber
untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber
informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku
tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan
politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang
sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi seseorang,
kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan
mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan
informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis dilarang menerima sogokan.
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan
pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan
pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode
etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Majelis Kode Etik
Anggota Majelis ini dipilih untuk masa kerja
dua tahun. Jumlah dan kriteria anggota Majelis ini ditentukan oleh Kongres AJI.
Jika ada anggota Majelis yang tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pengisian
lowongan anggota tersebut ditetapkan oleh Majelis dengan persetujuan pengurus
AJI Indonesia.
Tugas Majelis Kode Etik, antara lain:
1. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Kode
Etik
2. Melakukan pemeriksaan dan penelitian yang
berkait dengan masalah pelanggaran Kode etik oleh anggota AJI.
3. Mengumpulkan dan meneliti bukti-bukti
pelanggaran Kode Etik.
4. Memanggil anggota yang dianggap telah
melakukan pelanggaran Kode Etik.
5. Memberikan putusan benar-tidaknya pelanggaran
Kode Etik.
6. Meminta pengurus AJI untuk menjatuhkan sanksi
atau melakukan pemulihan nama.
7. Memberikan usul, masukan dan pertimbangan
dalam penyusunan atau pembaruan Kode Etik.
Dewan Pers
Selain Majelis Kode Etik dari AJI, yang
cakupan wewenangnya terbatas hanya untuk anggota AJI, di tingkat nasional juga
kita kenal lembaga Dewan Pers, yang salah satu fungsinya adalah menetapkan dan
mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers adalah lembaga independen yang
dibentuk pada 19 April 2000, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU No. 40 Tahun
1999, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan
pers nasional.
Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan)
orang, yang mewakili unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat
yang ahli di bidang pers.Selain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik,
Dewan Pers berfungsi memberi pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers.Dewan Pers juga memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Sedangkan tugas Dewan Pers adalah:
- Memberikan pernyataan penilaian dan
rekomendasi dalam hal terjadinya pelanggaran Kode Etik, penyalahgunaan
profesi, dan kemerdekaan pers.
- Keputusan Dewan Pers bersifat mendidik
dan non-legalistik.
- Keputusan atau rekomendasi Dewan Pers
dipublikasikan ke media massa.
Harus diingat dan digarisbawahi di sini bahwa
Dewan Pers bukanlah lembaga pengadilan, yang bisa memasukkan jurnalis pelanggar
kode etik atau pemimpin redaksi media massa bersangkutan ke penjara.
Keputusan Dewan Pers bukanlah vonis
pengadilan.
Artinya, kalangan masyarakat yang merasa
dirugikan oleh pemberitaan pers tetap terbuka untuk menempuh jalur hukum (lewat
pengadilan), yang keputusannya memiliki kekuatan hukum. Seperti sudah
diutarakan di atas, keputusan Dewan Pers bersifat mendidik dan non-legalistik.
2.5 Tanggung Jawab
Wartawan
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang
mengatur tindak-tanduk wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu
organisasi ke organisasi lain. Namun, secara umum berisi hal-hal yang menjamin
terpenuhinya tanggung jawab wartawan kepada publik pembacanya. Tanggung jawab
wartawan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab
Tugas seorang wartawan adalah mengabdikan diri
kepada kesejahteraan umum dengan memberikan informasi yang memungkinkan
masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi.
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan
yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
adalah milik semua anggota masyarakat
dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara
publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers
untuk keuntungan pribadio atau kelompok.
3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan
kepentingan dalam dirinya. Dia tidak boleh menerima apapundari sumber berita
atau terlibat dalam aktifitas yang bias melemahkan integritasnya sebagai
penyampai informasi dan kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga, indra dari
pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk mewmelihara kepercayaan pembaca
dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat dan
berimbang.
5. Tak memihak
Laporan berita dan opini harus jelas
dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil
Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat
dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa
berita itu akurat dan adil. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam
berita harus diberi hak untuk menjawab.
2.6 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Sebagaimana
terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 1/2000 yang dirumuskan di Bandung
1 September 1999 (yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Dewan Pers),
menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat
dusta, fitnah, sadis, dan pornografi serta tidak menyebutkan identitas korban
kejahatan susila”. Sementara itu, “Kode Etik Jurnalistik” Indonesia (tahun
2003) dalam Pasal 3 menyebutkan “Wartawan tidak menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bersifat
fitnah, cabul, sadis,serta sensasional”. Pasal 3 ini di ubah menjadi pasal 4
dalam Kode Etik Jurnalistik (tahun 2006 disebut sebagai pengganti KEWI tahun
2000) dan rumusannya juga dipersingkat menjadi. “Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Lalu “Kode Kehormatan Internasional Jurnalistik” yang diterima Kongres
International Federation of Journalists di Bordeaux, April 1954 seperti yang
dikutip dari buku Pers dan Wartawan karangan Mochtar Lubis menyebutkan, “Dia
(maksudnya wartawan) akan menganggap sebagai pelanggaran-pelanggaran
professional yang besar hal-hal sebagai berikut : plagiarism, maki-makian,
cercaan, tuduhan-tuduhan palsu, dan penerimaan sogok untuk menyiarkan atau
tidak menyiarkan sesuatu”. Dan juga ditekankan, di dalam batas-batas hukum
tiap-tiap Negara, “Wartawan mengakui dalam bidang profesionalnya hanya
yurisdiksi kolega-koleganya, dan menolak setiap campur tangan pemerintah atau
orang lain”.
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Etika jurnalistik adalah standar aturan
perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan
pekerjaannya.
Kode etik jurnalistik yang bersifat bebas ,
bertanggung jawab dan bermoral bahwa wartawan atau pers tidak menyiarkan
informasi yang besrifat fitnah , dusta , sadis , dan pornografi , serta tidak
menyebutkan identitas dal kejahatan asusila pers bebas menyiarkan berita yang
baik dan benar tanpa melanggar aturan kode etik tersebut.
3.2
Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman
dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca pada umumnya.
D. DAFTAR PUSTAKA